Para pedagang ini keberatan dengan kebijakan Perpanjangan Hak Pemakaian (PHP) tempat usaha yang ditetapkan oleh PD Pasar Jaya. Harga yang ditetapkan berkisar Rp 35-Rp 50 juta per meter untuk jangka waktu 20 tahun.
"Itu kan mahal sekali. Kalau 10 meter berarti Rp 500 juta," kata salah seorang pedagang, Joni di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2014).
Joni yag telah berdagang selama 24 tahun ini mengaku tak mampu membayar harga setinggi itu. Selain Joni, ada ratusan kios lain yang juga disegel.
Mayoritas kios yang disegel ini berada di lantai 1 dan lantai 2 blok AKS. Para pedagang tersebut tak dapat berjualan sejak 4,5 bulan yang lalu.
"Saya tadinya punya 2 kios, karena nggak mampu, saya bayar 1 kios saja," kata penjual tas anak, Analita (63).
Analita mengaku telah membayar sebesar 20% yaitu senilai Rp 72 juta. Ia masih harus membayar sisanya sebesar 80%.
"Saya kena denda 3,6 juta karena nggak bayar setahun," katanya.
Sebelumnya Analita telah membayar sekitar Rp 100 juta pada tahun 1988 untuk kepemilikan hingga tahun 2008. Kemudian pihak PD Pasar Jaya memperpanjang kepemilikannya selama 4 tahun yaitu hingga tahun 2012.
"Setelah itu disuruh bayar yang Rp 50 juta per meter ini," keluh penjual tas sekolah ini.
(kff/ndr)











































