"Saya minta kawan-kawan (dr Ayu dkk) ini untuk menjalin silaturahim dengan keluarga Ibu Sisca. Itu untuk menunjukkan betapa pekerjaan dokter mulia ini," ujar
Dr H. N Hazar, dari Biro Hukum dan Pembinaan IDI di gedung PB IDI di Jalan Ratulangi nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2014).
Di tempat yang sama dr Hendy tetap konsisten untuk mengucapkan empati dan belasungkawa pada keluarga Sisca. Dia meminta maaf tidak dapat menyelamatkan Sisca.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendy juga bersyukur telah bebas dari hukuman tersebut. Dia dan kedua rekannya tidak menyangka akan dibebaskan dari kasus tersebut.
"Kami bertiga memiliki kesaksian bahwa keadilan itu masih ada. Kami bertiga sempat sedikit kehilangan harapan bahwa hasil PK itu sesuai dengan harapan. Tapi tak kami sangka berita baik itu muncul," tutur dia.
Hendy menceritakan, saat dijebloskan ke penjara, dia sempat ketakutan. Namun dia memetik pelajaran atas kasus yang diterimanya.
"Ketika kami masuk (penjara) jujur saja kami ketakutan bagaimana bisa kami tahan di tempat seperti itu. Tapi ada hikmah Tuhan di balik ini. Penjara itu bukan hanya tempat orang jahat, tapi juga ada orang baik pun yang dipenjara.
Kekuasaan yang diberikan para penegak hukum hendaknya dapat dipakai mencari keadilan, bukan malah menjatuhkan orang-orang yang tidak bersalah di dalam penjara.
dr Ayu, dr Hendy dan dr Hendry divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado terkait operasi caesar yang mengakibatkan pasien meninggal dunia. Adapun anak yang dilahirkan selamat. Atas vonis ini, jaksa lalu kasasi.
Apa daya, majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Dudu Duswara dan Sofyan Sitompul membalik keadaan. Ketiganya sepakat menghukum 10 bulan penjara bagi
dr Ayu dkk karena kealpannya mengakibatkan pasien meninggal dunia. Vonis ini didemo besar-besaran oleh para dokter di berbagai kota di Indonesia. Vonis kasasi ini lalu dibatalkan oleh MA.
(nwy/asp)











































