KIPP Minta Panwas Pilkada Segera Dibentuk
Jumat, 03 Des 2004 14:36 WIB
Jakarta -
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendatangi kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk memberikan masukan bagi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pilkda. KIPP menyerukan agar segera dibentuk Panitia Pangawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwas Pilkada).Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif KIPP Pusat, Ray Rangkuti dalam pertemuan dengan Direktur Pejabat Negara Depdagri, Susilo di Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (3/11/2004).Rangkuti menyatakan, KIPP mempertanyakan pembuatan RPP Pilkada yang tidak transparan. "Selain itu kita juga mempersoalkan proses persiapan pilkada di daerah oleh DPRD yang terhambat dengan alasan belum ada Peraturan Pemerintah (PP)," ungkapnya."Begitu juga soal bagaimana pemerintah mengatur calon independen dan pengaturan pencalonan kembali pejabat yang masih aktif," tegasnya.Menanggapi hal itu, Susilo mengatakan, masukan yang diberikan KIPP sebagian sudah dimasukan dalam draft RPP. "Seharusnya Panwas Pilkada Daerah sudah dibentuk karena sudah ada instruksi dari Depdagri. Kendala di daerah surat instruksi itu belum memberikan aturan secara teknis tentang pembentukan Panwas Pilkada Daerah," ungkapnya.Susilo mengatakan, sebenarnya draft RPP untuk pembentukan Panwas Pilkada akan banyak mengadopsi isi UU Pemilu. "Draft RPP telah disusun tapi kalau belum menjadi PP belum dapat diumumkan ke publik. RPP itu akan selesai pertengahan Desember, sehingga ada waktu 2 minggu untuk sosialisasi," tegasnya.Mendagri, kata Susilo, sudah mengintruksikan bagi pejabat yang akan dicalonkan dan mencalonkan harus menunjuk pelaksana tugas. "Jadi sementara dia non aktif selama masa pencalonan," tegasnya.
(mar/)










































