"Untuk Gunung Mas sependapat ditolak," ujar Hakim MK Anwar Usman dalam kesaksiannya untuk terdakwa Chairun Nisa di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Anwar adalah salah satu anggota majelis panel yang menyidangkan sengketa tersebut bersama Maria Farida dan Akil Mochtar, selaku ketua panel. Sedangkan Nisa adalah orang yang menghubungkan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dengan Akil terkait pemberian suap.
Hakim panel bertugas untuk menyidang sengketa Pilkada. Setelah persidangan selesai hakim panel ini menyerahkan kesimpulan dan risalah persidangan dan dibahas di majelis pleno, yang berisikan 9 orang hakim MK. Keputusan final berada di majelis pleno.
Anwar Usman mengatakan, persidangan dilakukan selama empat kali dari 25 September sampai 4 Oktober 2013. Putusan oleh majelis pleno keluar pada 9 Oktober 2013.
"Putusan akhir diambil dalam rapat permusyawaratan hakim pleno," ujar hakim Anwar.
(fjp/mok)











































