Ini Curhat Dr Ayu dkk pada IDI Usai Hirup Udara Bebas

Ini Curhat Dr Ayu dkk pada IDI Usai Hirup Udara Bebas

- detikNews
Kamis, 13 Feb 2014 11:25 WIB
Jakarta - dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dkk menyambangi kantor IDI setelah dibebaskan dari penjara atas perintah Mahkamah Agung (MA) terhadap pembatalan kasasinya. dr Ayu dkk mencurahkan isi hatinya pada IDI.

"Kami ke depannya berharap tidak ada lagi kasus seperti yang menimpa kami. Kami berusaha semampu mungkin selanjutnya Tuhan yang bekerja. Itu hikmah yang saya bisa petik di kasus ini," kata dr Ayu di gedung PB IDI di Jalan Ratulangi nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2014).

Menurut dr Ayu, dirinya kaget setengah mati atas putusan kasasi jaksa yang membuat dirinya harus dipenjara. Karena dia tidak ada niat mencelakakan pasien.

"Tidak ada niat mencelakakan pasien. Kami kaget saja kami datang ke Manado kok malah di penjara," katanya.

dr Ayu dkk sempat lega atas putusan bebas dari PN Manado. Namun ternyata putusan itu dibalik oleh putusan kasasi dari jaksa.

"Sempat kami lega sebentar dengan hasil putusan pengadian di Manado saat itu. Tapi mungkin tidak boleh berlama-lama karena ternyata berbanding 180 derajat," ucap dr Ayu.

Di tempat yang sama, dr Hendry berharap, UU Praktek Kedokteran bisa diperjelas lagi. Hal ini agar adanya jaminan kasus ini terulang lagi.

"Mudah-mudahan dari IDI dan Kemenkes bisa mempertimbangkan lagi," ucap dr Hendry.

Hendry menambahkan, dia sering telepon ke Ketua Umum IDI dr Zaenal Abidin untuk mencurahkan perasaannya. Dirinya berharap putusan PK dari MA segera keluar.

"Terakhir waktu itu mejelis agung diganti saya merasa nasib saya dipermainkan karena dengan diganti majelis agung yang tidak mengerti hukum itu merasa nasib kita dipermainkan di tangan dia," kata Hendry.

dr Ayu, dr Hendy dan dr Hendry divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado terkait operasi caesar yang mengakibatkan pasien meninggal dunia. Adapun anak yang dilahirkan selamat. Atas vonis ini, jaksa lalu kasasi.

Apa daya, majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Dudu Duswara dan Sofyan Sitompul membalik keadaan. Ketiganya sepakat menghukum 10 bulan penjara bagi dr Ayu dkk karena kealpannya mengakibatkan pasien meninggal dunia. Vonis ini didemo besar-besaran oleh para dokter di berbagai kota di Indonesia. Vonis kasasi ini lalu dibatalkan oleh MA.

(nik/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads