KPK telah mengeluarkan surat cegah terhadap mantan sopir MS Kaban, Muhammad Yusuf. Usai dicegah, kali ini Yusuf dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Anggoro Widjojo.
"Muhammad Yusuf mantan sopir MS Kaban akan diperiksa untuk tersangka AW," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2014).
Yusuf sebelumnya juga pernah diperiksa untuk kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di kementrian kehutanan. Kasus itu juga yang membuatnya dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(kha/ega)










































