Bebaskan dr Ayu, MA: Tidak Ada Niat Cari Popularitas

Bebaskan dr Ayu, MA: Tidak Ada Niat Cari Popularitas

- detikNews
Kamis, 13 Feb 2014 10:17 WIB
Bebaskan dr Ayu, MA: Tidak Ada Niat Cari Popularitas
M Saleh (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan dr Ayu dkk setelah didemo ribuan dokter, baik datang ke gedung MA maupun di berbagai penjuru kota di Indonesia. Namun MA membantah vonis bebas itu untuk mencari popularitas usai didemo.

"Oh, nggak...(niat mencari popularitas)," kata ketua majelis peninjauan kembali (PK) dr Ayu, Dr M Saleh usai acara di Hotel Merylnn Park, Jl KH Hasyim Ashari 29-31 Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (13/2/2014).

Di tingkat kasasi, dr Ayu dkk dihukum 10 bulan penjara. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar dengan anggota Sofyan Sitompul dan Dudu Duswara. Vonis ini dianulir oleh majelis PK, yang diketuai M Saleh dengan anggota Maruap Dohmatiga Pasaribu, Prof Dr Surya Jaya, Syarifuddin dan Margono.

"Sebelumnya kan sidang pertama ketua majelisnya Pak Salman Luthan, yang mengundurkan diri. Saya sebagai wakil ketua, maju karena ketua kasasinya kan ketua kamar pidana, Pak Artidjo," ujarnya.

MA juga membantah vonis PK ini terlalu terburu-buru. Menurut Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu, putusan PK dr Ayu sudah sesuai prosedur.

"Nggak cepet dong. Ditahan kan mulai bulan apa itu, November kalau nggak salah. Sudah 3 bulan dia dipenjara," ujar M Saleh.

"Tapi dibanding PK lain, kayaknya cepet?" tanya wartawan.

"Lah kita bagaimana, lambat salah, cepet juga salah. Oke ya.." jawab M Saleh buru-buru memasuki mobilnya karena akan mengikuti acara di Karawaci, Tangerang.

dr Ayu, dr Hendy dan dr Hendry divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado terkait operasi caesar yang mengakibatkan pasien meninggal dunia. Adapun anak yang dilahirkan selamat. Atas vonis ini, jaksa lalu kasasi.

Apa daya, majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Dudu Duswara dan Sofyan Sitompul membalik keadaan. Ketiganya sepakat menghukum 10 bulan penjara bagi dr Ayu dkk karena kealpannya mengakibatkan pasien meninggal dunia. Vonis ini didemo besar-besaran oleh para dokter di berbagai kota di Indonesia. Vonis kasasi ini lalu dibatalkan oleh MA.


(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads