Ini Persamaan Korban Rekayasa Polisi yang Diungkap Pengadilan

Ini Persamaan Korban Rekayasa Polisi yang Diungkap Pengadilan

- detikNews
Kamis, 13 Feb 2014 09:05 WIB
Ini Persamaan Korban Rekayasa Polisi yang Diungkap Pengadilan
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pengadilan satu-persatu mengungkap berbagai rekayasa polisi dalam menindak warga supaya mau mengaku sebagai pelaku kejahatan. Namun majelis hakim tidak terkecoh dan membuka tabir berbagai rekayasa tersebut. Apa persamaan para korban rekayasa polisi?

Dari 5 sample kasus yang dikumpulkan detikcom, Kamis (13/2/2014), para korban memiliki persamaan yaitu berpendidikan rendah atau tingkat ekonominya tidak terlalu sejahtera/miskin.

Contohnya pada kasus Suardi yang disiksa oleh polisi untuk mengakui terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah. Ternyata mandor PT BAJ itu pendidikan terakhir SMP.

Akibat disiksa, Suardi pun mengakui dan membuka kebenaran di pengadilan. Akhirnya Suardi dibebaskan baik oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih maupun Mahkamah Agung (MA).

Di kasus rekayasa narkoba polisi terhadap Syukri, Amin dan Yanto, ketiganya sama-sama memiliki pendidikan rendah dan ekonomi di bawah rata-rata. Syukri sehari-hari sebagai buruh kelapa sawit dan buruh serabutan.

Adapun Amin hanya tamatan SMP dan Yanto hanyalah lulusan kelas III SMP. Amin sehari-hari sebagai petani dan Yanto sopir. Ketiganya dijebak dan disiksa untuk mengakui memiliki dan mengedarkan sabu. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Muaro ketiganya dibebaskan pada 20 Januari 2014 lalu.

Saat polisi menjebak Rudy Santoso, warga Sidoarjo itu sehari-hari sebagai tukang sales obat nyamuk. Rudy dipaksa mengakui sabu-sabu yang dimasukkan oleh perempuan misterius ke dalam kamar mandi kos-kosannya. Sempat dihukum 4 tahun penjara, Rudy dibebaskan MA.

Pendidikan rendah dan berpenghasilan pas-pasan juga dilihat dari korban polisi dalam tuduhan kepemilikan narkoba terhadap Herri. Warga Kotabaru, Kalimantan Selatan itu sehari-hari berjualan baju keliling.

Herri dipaksa mengaku sebagai pengedar narkoba sebagai anak buah bapaknya, Hamsani. Karena tidak tega melihat bapaknya disiksa, Herri pun mengaku terlibat. Namun pengadilan membuktikan sebaliknya, Herri pun bebas.

Polsek Kemayoran Jakarta Pusat juga pernah merekayasa kasus narkoba jenis ganja kepada pemulung Chairul Saleh. Chairul dipaksa dan disiksa mengakui semua tuduhan polisi.

Di Pengadilan Negeri Jakarat Pusat (PN Jakpus), polisi harus gigit jari karena tuduhan kepada pemulung itu terbongkar. Chairul pun bebas.

(asp/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads