"Dia (Anggoro) meminta supaya teman-teman yang tak setuju, untuk dikoordinir menjadi mendukung," kata Yusuf usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2014).
Yusuf menjelaskan proyek SKRT awalnya muncul sesuai dengan permintaan Kemenhut. Proyek yang sempat terhenti itu diadakan lagi atas inisiatif Menhut untuk mengatasi pembalakan liar dan kebakaran hutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusuf , saat zaman Menhut sebelum Kaban, Mohamad Prakosa , muncul Undang-Undang Otonomi Daerah. Akibatnya ada pembubaran kantor wilayah.
"Pegawai-pegawai operator pecah, operatornya hilang, barang tak terawat. Di jaman Kaban, ini dibenahi kembali," kata dia.
Mantan terpidana kasus suap alih fungsi lahan hutan Tanjung Siapi-api itu berpendapat bahwa MS Kaban tidak bersalah. Kaban telah mengeluarkan kebijakan yang tepat.
"Yang dipersalahkan itu anggota dewan yang terima hadiah," ungkapnya.
(kha/jor)











































