Bahalwan mengatakan hal itu usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (27/1) lalu. Dia menerima pesan singkat yang menyebutkan dirinya harus mengirim sejumlah uang ke rekening atas nama JD.
Jamwas Mahfud Manan pun mengatakan dirinya sudah memeriksa Bahalwan, JIB dan JD. Mahfud pun menyebutkan jika JIB dan JD membantah dituding telah memeras Bahalwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanya Kapuspen, saya tidak tahu," kata Juli ketika keluar dari gedung Jampidsus, Rabu (12/2/2014) malam.
"Saya enggak mau dan enggak boleh ngomong. Dalam kode etik jaksa memang seperti itu," sambungnya.
Jaksa Agung Basrief Arief sebelumnya meminta Bahalwan untuk menyebutkan nomor telepon yang mengirimkan SMS berisi pemerasan itu. Namun, Jamwas Mahfud Manan mengatakan Bahalwan menolak memberikannya. Malah, Bahalwan kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penahanannya oleh Kejagung ke PN Jaksel, Selasa (11/2) kemarin.
(dha/)











































