"Ya (sudah diterima SPDP Farhat Abbas)," kata Kajati DKI Adi Toegarisman melalui pesan singkatnya, Rabu (12/2/2014).
Dalam SPDP bernomor B/16117/XII/2013/Datro tertanggal 12 Desember 2013, status Farhat ditulis sebagai tersangka. Farhat pun dikenakan Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, berkas perkara Farhat masih berada di Polda Metro Jaya. Artinya Polda Metro Jaya belum melimpahkan berkas perkara tahap 1 ke Kejati DKI.
Farhat dilaporkan mantan suami Maia itu karena dituding memfitnah dengan berkicau di twitter. Dhani pun menyimpan print out 140 kicauan Farhat soal Dhani, kemudian yang berhubungan dengan Dul dan keluarga Dhani.
(dha/gah)










































