Kejati DKI Terima SPDP Farhat Abbas Sebagai Tersangka Kasus dengan Ahmad Dhani

Kejati DKI Terima SPDP Farhat Abbas Sebagai Tersangka Kasus dengan Ahmad Dhani

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 12 Feb 2014 20:16 WIB
Kejati DKI Terima SPDP Farhat Abbas Sebagai Tersangka Kasus dengan Ahmad Dhani
Farhat Abbas (dok. detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) atas nama Farhat Abbas dalam kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani. Farhat dilaporkan Ahmad Dhani karena berkicau di twitter tentang Dhani dan keluarga.

"Ya (sudah diterima SPDP Farhat Abbas)," kata Kajati DKI Adi Toegarisman melalui pesan singkatnya, Rabu (12/2/2014).

Dalam SPDP bernomor B/16117/XII/2013/Datro tertanggal 12 Desember 2013, status Farhat ditulis sebagai tersangka. Farhat pun dikenakan Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Farhat juga didakwa melanggar Pasal 310, 311 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, berkas perkara Farhat masih berada di Polda Metro Jaya. Artinya Polda Metro Jaya belum melimpahkan berkas perkara tahap 1 ke Kejati DKI.

Farhat dilaporkan mantan suami Maia itu karena dituding memfitnah dengan berkicau di twitter. Dhani pun menyimpan print out 140 kicauan Farhat soal Dhani, kemudian yang berhubungan dengan Dul dan keluarga Dhani.

(dha/gah)


Berita Terkait