Ibu di Tanjung Pinang Diduga Paksa Anak Putrinya jadi Pekerja Malam

Ibu di Tanjung Pinang Diduga Paksa Anak Putrinya jadi Pekerja Malam

- detikNews
Rabu, 12 Feb 2014 19:06 WIB
Jakarta - Nasib remaja putri asal Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) ini, bisa jadi tidak seindah remaja putri seusianya. Hidup bersama orang tua yang bercerai, dia dipaksa menjadi pekerja malam demi menambal kebutuhan ekonomi rumah tangga.

"Kalau tidak mau kerja saya dipukul, pakai kursi, kayu, tangan kosong," kata korban saat ditemui di halaman Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2013).

Hari ini remaja berusia 16 tahun ini resmi melaporkan perbuatan ibunya ke Bareskrim Polri didampingi pengacaranya, Riki Rikardo Manik. Sebelumnya dia sempat melaporkan serupa ke kepolisian setempat, namun karena berbagai macam alasan korban akhirnya memilih melapor ke Mabes Polri.

ABG berkulit putih dan berperawakan jangkung ini menuturkan, dirinya mulai dipaksa dipekerjakan sebagai pekerja malam sejak ibunya bercerai dengan ayahnya 2011 lalu. Sejak saat itu pula ibunya mulai berpikir mencari uang agar dapurnya tetap mengepul. Karena sang ibu tidak memiliki penghasilan. Akhirnya, anak kedua dari tiga bersaudara itu dipaksa menjadi pekerja malam.

"Saya nyanyi kafe ke kafe, kadang di Tanjung Pinang, kadang di Batam," ujarnya. Dia menambahkan, ibunya lah yang mengatur agenda kerja putrinya tersebut.

"Semua hasil kerja dikasihkan ke ibu, kadang sembunyi-sembunyi saya ambil sedikit-sedikit," kisah korban. Semalam korban bisa mengantongi Rp 1,5-4 juta untuk sekali pentas nyanyi dan mendapat tips dari menemani laki-laki hidung belang tamu kafe.

Korban menuturan, selama menjadi pekerja malam dia tidak menjual tubuhnya ke tamu kafe, meski pun tidak sedikit yang menawarinya berhubungan seks.

"Pernah saya lapor ke ibu saya, tapi dia malah bilang 'wajar saja orang lagi mabuk'" ceritanya menirukan ucapan ibunya.

Sudah sejak lama korban berniat melarikan diri, namun ketatnya pengawasan ibunya membuatnya sulit untuk melarikan diri. Hingga suatu hari dia berhasil lolos dan memilih berlindung di Rumah Perlindungan Sosial Anak di Tanjung Pinang.

Namun, upayanya untuk mengadu ke pihak kepolisian tidaklah mudah. Ibunya mengirim orang-orang yang ditengarainya sebagai preman ke panti tersebut. Beruntung pihak panti dapat mencegah aksi sekelompok orang tersebut untuk membawa korban. Dia pun akhirnya berhasil ke Jakarta.

"Kalau kecewa ada dengan mamah,tapi tidak sampai sakit hati," ujarnya.

Kuasa hukum korban, Riki Rikardo Manik, mengatakan pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran pasal eksploitasi anak di bawah umur atau pasal 88 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kalaupun ada pasal lain yang dijerat itu bergantung dari pengembangan penyelidikan," kata Riki.

(ahy/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads