KPK Imbau 7 Anggota DPR Segera Setor Daftar Harta

KPK Imbau 7 Anggota DPR Segera Setor Daftar Harta

- detikNews
Jumat, 03 Des 2004 12:10 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada 7 anggota DPR untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaannya. Sedangkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) alias senator yang belum setor sebanyak 51 anggota.Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Sjahruddin Rasul di dalam jumpa pers kantornya, Jl.Juanda, Jakpus, Jumat (3/12/2004). Menurut data di KPK, jelas Rasul, terhitung tanggal 2 Desember pukul 14.00 WIB, telah melaporkan harta kekayaannya sejumlah 364 anggota DPR yang saat ini sedang dilakukan proses verifikasi administratif.Masing-masing terdiri dari 50 orang telah memperoleh nomor harta kekayaan atau NHK dan saat ini melaporkan kembali harta kekayaannya yang baru. Sementara, 282 orang belum memperoleh NHK dan melaporkan dengan formulir model KPK-A.Selain itu, ada 32 anggota DPR yang dalam status pending karena keabsahan dan kelengkapan isian laporan kekayaan yang belum memiliki persyaratan untuk memperoleh NHK, dalam hal tersebut telah dikonfirmasikan KPK kepada anggota tersebut untuk diperbaiki dan dilengkapi."Sekitar 172 anggota DPR telah melaporkan kekayaannya tapi masih memerlukan perbaikan pengisian, 7 orang yang belum menyerahkan laporan kekayaannya. Untuk itu KPK sudah mengirimkan kembali formulir model A dan B kepada mereka dan diharapkan dalam waktu dekat sudah dapat diserahkan," urai Rasul.Ke-7 wakil rakyat yang belum menyerahkan datanya adalh M Faqih Chaeroni dari PPP, Ahmad Thoyfoer dari PPP, Saadun Syibromalisi dari PPP, Darumi Irdjas dari PPP, Sarjan Tahir dari PD, Tony Wardoyo dari PKB, dan Murdaya Poo dari PDIP.KPK saat ini sedang melakukan proses verifikasi administrasi terhadap anggota DPD alias senator. Sebanyak 11 orang di antaranya masih memerlukan perbaikan pengisian harta kekayaan dan juga telah dikirimkan kembali formulir pengisian baik model A maupun B.Anggota DPD yang belum melaporkan kekayaannya sebanyak 51 orang karena sebagian besar anggota DPD saat menyerahkan laporan kekayaan melalui KPU provinsi dan belum diserahkan ke KPK. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads