WNI di AS Diminta Tak Terbujuk Buat Dokumen Ilegal

WNI di AS Diminta Tak Terbujuk Buat Dokumen Ilegal

- detikNews
Jumat, 03 Des 2004 12:05 WIB
Jakarta - Buntut ditangkapnya 23 Warga Negara Indonesia (WNI) di AS, KBRI mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh WNI di AS tidak mudah terbujuk perusahaan pembuat dokumen ilegal."KBRI sudah mengeluarkan edaran pada seluruh WNI untuk tidak gampang terbujuk iming-iming perusahaan-perusahaan, seperti milik Hans Gouw," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri Marty Natalegawa di kantor Departemen Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2004).Mengenai sekitar 2.000 WNI yang diduga menerima suaka politik tersebut, KBRI juga akan memberikan bantuan konsuler. "Sementara itu seperti disampaikan Menlu beberapa waktu lalu terhadap 23 WNI yang menjadi tersangka dalam kasus ini, kita juga berupaya memberikan bantuan standar berupa jasa konsuleran. Tidak lebih dan tidak kurang," ujar dia.Dikatakan Marty, dari 23 WNI yang ditahan sebanyak 16 orang berada di dalam tahanan. Sedangkan 7 orang lainnya memiliki status tahanan luar dengan jaminan dan harus tetap melapor pada pihak yang berwajib"Sejauh ini proses sudah berlangsung hingga proses mendengarkan pernyataan dari berbagai pihak. Sedangkan kasus Hans berdasarkan informasi yang kami dapat sudah siap disidangkan," tutur Marty."KBRI sudah mendapatkan akses untuk bertemu dengan mereka. Kondisi mereka sehat namun kelihatan lelah dan bingung. Kita berupaya agar hak-hak mereka dihormati," lanjutnya.Sebanyak 23 orang Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan oleh FBI negara bagian Virginia atas tuduhan pemalsuan sejumlah dokumen. Mereka diduga merupakan kelompok yang mengeluarkan seputar kartu hijau, paspor, SIM, kartu Jaminan Sosial dan kartu identifikasi lain bagi ribuan imigran Indonesia yang sekarang tinggal secara ilegal di AS. (aan/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini