Inilah Tugas Tim Percepatan Pembangunan yang Berisi 6 Mantan Kepala Dinas

Inilah Tugas Tim Percepatan Pembangunan yang Berisi 6 Mantan Kepala Dinas

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Rabu, 12 Feb 2014 18:11 WIB
Inilah Tugas Tim Percepatan Pembangunan yang Berisi 6 Mantan Kepala Dinas
Jokowi (Jordan/ detikcom)
Jakarta - Dalam tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUP2) yang baru dilantik Jokowi ada 3 kadis bermasalah menjadi anggotanya. Apa sebenarnya tugas dari tim ini?

"Biar kerjanya cepat. Biar pembangunannya cepat di Jakarta," kata Jokowi singkat usai pelantikan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2014).

Kepala BKD DKI, I Made Karma Yoga menyebutkan berdasarkan Pergub 83 Tahun 2013, tim ini harusnya beranggotakan 9 orang. Saat ini Jokowi sudah mengukuhkan 7 orang di antara mereka. Fungsi tim ini untuk mengawasi kinerja SKPD layaknya tim Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Made menjelaskan 2 dari 9 orang dalam tim ini dapat berasal dari dunia profesional. Pemilihan kepala tim dapat berdasarkan seleksi atau hak prerogatif Gubernur.

"Di antara dari tim akan berguling dan menyampaikan sarannya pada gubernur atau hak prerogatifnya Gubernur," sambung Made.

Para PNS yang menjadi anggota tim ini memiliki tanggung jawab langsung ke Jokowi-Ahok. "Tim ini non eselon tapi punya pertanggungjawaban langsung ke gubernur. Saran masukan ke SKPD dan diberikan nilainya," ungkapnya.

Karena berasal dari latar belakang bidang yang berbeda, tak menutup kemungkinan akan dibentuk sub bagian yang sesuai dengan keahlian anggotanya.

"Misalnya karena ada mantan kadis Perhubungan ada menguasai kompeten problem kita macet," pungkasnya.

Tujuh anggota TGUP2 yang dilantik oleh Gubernur DKI adalah:

1. Taufik Yudi Mulyanto, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
2. Udar Pristono, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
3. Kian Kelana, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial.
4. Sugiyanta, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan.
5. Ipih Ruyani, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian.
6. Zainal Musappa, sebelumnya sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
7. Unu nurdin, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan.

(mnb/gah)


Berita Terkait