KPK Sita Lagi Honda CRV dari Anggota DPRD Banten, Diduga Pemberian Wawan

KPK Sita Lagi Honda CRV dari Anggota DPRD Banten, Diduga Pemberian Wawan

- detikNews
Rabu, 12 Feb 2014 17:59 WIB
Jakarta - KPK kembali melakukan penyitaan mobil dari anggota DPRD Banten yang diduga hasil pemberian Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. Mobil yang disita kali dari Sony Indra Jaya, yakni satu unit Honda CRV.

"Tadi ada pengembalian mobil dari Sony, anggota DPRD Banten. Mobil merk Honda CRV B 287 SON," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2014).

Menurut Johan, Sony mengembalikan melalui pengacara Wawan, Tubagus Sukatma. Penyidik KPK pun langsung menyita mobil yang STNKnya masih atas nama Wawan itu.

"Tadi dikembalikan melalui Tubagus Sukatma, oleh KPK langsung dilakukan penyitaan," jelas Johan.

Terkait dugaan pemberian mobil ke beberapa anggota DPRD Banten oleh Wawan itu, KPK telah memeriksa beberapa anggota DPRD Banten. Hari ini KPK juga memeriksa ketua DPRD Banten, Aeng Haerudin. Selain itu penyidik juga memeriksa anggota DPRD Banten Agus Puji Raharjo dan mantan anggota DPRD Banten Jaeng Rana.


(kha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads