"Tadi ada pengembalian mobil dari Sony, anggota DPRD Banten. Mobil merk Honda CRV B 287 SON," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2014).
Menurut Johan, Sony mengembalikan melalui pengacara Wawan, Tubagus Sukatma. Penyidik KPK pun langsung menyita mobil yang STNKnya masih atas nama Wawan itu.
"Tadi dikembalikan melalui Tubagus Sukatma, oleh KPK langsung dilakukan penyitaan," jelas Johan.
Terkait dugaan pemberian mobil ke beberapa anggota DPRD Banten oleh Wawan itu, KPK telah memeriksa beberapa anggota DPRD Banten. Hari ini KPK juga memeriksa ketua DPRD Banten, Aeng Haerudin. Selain itu penyidik juga memeriksa anggota DPRD Banten Agus Puji Raharjo dan mantan anggota DPRD Banten Jaeng Rana.
(kha/fjp)











































