RI Bantu WNI di Timor Leste yang Dideportasi
Jumat, 03 Des 2004 11:37 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan kekonsuleran kepada WNI yang dideportasi dari Timor Leste. Pemerintah akan berusaha agar mereka diberi kesempatan untuk tinggal di Timor Leste dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Demikian dikatakan Jubir Deplu Marty Natalegawa saat media briefing di Deplu Jl. Pejambon, Jakarta, Jumat (3/12/2004). "Tapi agar bisa diterima menjadi WN Timor Leste mereka harus memenuhi prosedur yang ditetapkan Timor Leste," ujarnya.Sekitar 300 WNI dideportasi karena tidak memiliki surat keimigrasian lengkap. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi minimal menetap 5 tahun di Timor Leste atau menikah dengan warga asli Timor Leste. Pemerintah menyesalkan sikap sekitar 300 WNI yang dideportasi itu karena tidak pernah berkomunikasi dengan pemerintah RI melalui KBRI di Dili. Bahkan, mereka terkesan menjaga jarak."Tapi kita tetap menaruh perhatian mengenai masalah ini yang kita nilai sebagai masalah keimigrasian. Kita bantu dan berusaha agar mereka diperlakukan dengan baik," katanya. Disinggung dugaan keterlibatan WNI di Timor Leste dengan jaringan terorisme, Marty belum bersedia memberikan komentar. "Belum bisa dikonfirmasi," jawabnya.
(rif/)











































