"Soal NIK, pemilihnya ada tapi elemen datanya (NIK) tidak ada. Kita sedang berupaya diinject (diberikan) NIK-nya. Di sistem masih ada 2,1 juta," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (11/2/2014).
2,1 Juta itu adalah kelanjutan dari 3,3 juta data pemilih yang tidak ditemukan NIK-nya dari dalam DPT yang telah ditetapkan pada 4 November 2013 sebanyak 185,8 juta.
Padahal, NIK adalah syarat wajib masyarakat untuk menjadi pemilih. KPU mengklaim pemilih tersebut ada, hanya saja tidak memiliki NIK.
Nah, saat penetapan DPT itu KPU menjamin 3,3 pemilih yang tak memiliki NIK itu orangnya ada, sehingga hanya masalah administrasi. Atas jaminan KPU itu, Bawaslu setujui pengesahan DPT dan merekomendasikan penyempurnaannya hingga 14 hari jelang Pileg.
"Sekarang Kemendagri yang punya otoritas memberikan atau merekomendasikan NIK itu, kita hanya berikan fakta kepada Dirjen (dukcapil) bahwa orangnya ada, data itu valid. Kalau butuh surat dukungannya juga ada," paparnya.
"DPT sampai 14 hari (jelang pemungutan) masih proses penyempurnaan sampai hari H," tegas Ferry.
Meski demikian, Ferry mengatakan hal itu tidak berpengaruh pada proses percetakan surat suara yang sedang berjalan, karena data pemilih tanpa NIK memang sudah ada di DPT yang menjadi dasar percetakan.
"Kontraknya berdasarkan penetapan DPT yang sudah kita lakukan, nanti kalau ada perubahan kita akan adendum," ucapnya.
(bal/van)