Penyidik telah menambahkan Pasal 290 ayat (1) KUHP tentang pencabulan terhadap orang yang dalam keadaan tidak sadarkan diri.
"Pasal ini ancamannya 7 tahun penjara sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Rikwanto menambahkan, para tersangka ditahan sejak dua pekan lalu di Mapolres Jakarta Pusat.
Sebelumnya, penyidik tidak melakukan penahanan sebab para tersangka dijerat Pasal 281 KUHP tentang pencabulan yang ancamannya di bawah 5 tahun penjara.
Dengan demikian, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 290 ayat (1) KUHP.
"Jumat rencananya berkasnya kita serahkan ke kejaksaan," imbuh Rikwanto.
Empat tersangka yang berinisial DS, ILLA alias Ipank, MK alias AKI, dan EKL bekerja sebagai pengawas jalur bus TransJakarta.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/1/2014) lalu. Saat itu korban naik bus TransJ jurusan Pulogadung-Harmoni dari Halte Cempaka Putih. Setelah di dalam bus, korban tiba-tiba pingsan.
Korban kemudian diturunkan di Halte Harmoni oleh petugas bus TransJ yang ada di dalam bus tersebut. Di Halte Harmoni, korban diajak oleh tersangka EKL ke ruang genset dengan alasan hendak diobati. EKL mengajak 3 tersangka lainnya.
Di dalam ruang genset, korban dipijat oleh para tersangka. Namun selanjutnya, para tersangka meraba-raba korban. Bahkan salah satu tersangka ada yang mengeluarkan kemaluannya hingga mengalami orgasme.
(mei/rmd)