Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Murti Utami menyatakan, ada tujuh hal yang tidak dijamin dalam BPJS. Tujuha itu antara lain pelayanan yang tidak sesuai prosedur, pelayanan di luar fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS, pelayanan yang bertujuan kosmetik, general check up dan pengobatan alternatif.
Selanjutnya pengobatan untuk mendapatkan keturunan maupun pengobatan impotensi, pelayanan kesehatan pada saat bencana, dan pasien bunuh diri, penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri, dan narkoba.
"Upaya bunuh diri, dan kesengajaan menyiksa diri sendiri tidak akan dicover BPJS," kata Utami dalam keterangan pers di Medan, Rabu (12/2/2014).
Selain aspek yang dikecualikan itu, kata Utami, semuanya kebutuhan medis peserta BPJS akan ditanggung, termasuk obat-obatan.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenkes Supriyantoro menyatakan, ke depan seharusnya perokok juga tidak ditanggung dalam BPJS, karena tindakan merokok itu merusak diri sendiri. Namun karena masih belum jadi aturan, untuk sementara ini, perokok masih bisa datang ke fasilitas kesehatan walau dengan keluhan sakit paru akibat merokok.
(rul/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini