"Bila sebuah tempat hiburan turut serta dalam mengedarkan narkoba selain diperlakukan tindak pidana juga akan dilakukan pencabutan izin operasi," ujar Kapolres Jakbar Kombes Fadil Imran dalam jumpa pers di Polres Jakbar, Jl S Parman, Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Menurut Fadil, keputusan itu berdasarkan kesepakatan antara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putu Bayuseno dengan Gubernur DKI Jokowi. Polres Jakbar juga telah melakukan operasi tempat hiburan di seluruh wilayah hukum Jakbar pada 4-10 Februari 2014.
Pada operasi ini 19 tersangka diamankan yang terdiri dari 11 laki-laki dan 8 perempuan. Barang bukti yang diamankan yakni sabu 2 paket atau 163,65 gram, 443 butir ekstasi, dan 1 paket serbuk ekstasi, setengah butir H5, 1 buah cangklong, dan 5 timbangan.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Jakbar AKBP Gembong Yuda mengatakan, dari 19 tersangka itu, ada yang pengedar, pemakai, pengunjung dan karyawan tempat hiburan. Operasi dilakukan secara tertutup.
(nik/nwk)











































