"Dalam memeriksa perkara tersebut, MK memiliki konflik kepentingan dan seharusnya MK tidak bertindak jauh dengan mengabulkan permohonan tersebut," kata Direktur Eksekutif Constitutional & Electoral Reform Centre (Correct) Refly Harun dalam siaran persnya, Rabu (12/2/2014).
Sejak didaftarkan hingga diputuskan yang akan dibacakan esok (13/2), pengujian UU tersebut hanya memakan waktu 20 hari. Hal ini dinilai sangat cepat jika dibandingkan dengan pengujian UU Pilpres yang diajukan Efendi Ghazali.
"Perpu Penyelamatan MK yang kini jadi UU dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap MK pascatertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar sebab UU Nomor 14/2014 tersebut berisi tiga hal penting yang dibutuhkan MK saat ini," jelas pria yang membuka kongkalikong suap di MK itu.
3 Hal penting itu yaitu pertama calon hakim konstitusi tidak berasal dari parpol, kecuali sudah berhenti sekurang-kurangnya 7 tahun. Kedua, seleksi hakim konstitusi melibatkan panel ahli independen sehingga diharapkan dapat terpilih hakim konstitusi yang berintegritas, berkualitas, dan memiliki netralitas terhadap kelompok atau kekuatan politik di negeri ini.
"Ketiga, UU No 4/2014 juga mengamanatkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang bersifat permanen dengan sekretariat berada di KY untuk mengawasi perilaku hakim konstitusi agar tidak lagi terjadi penyimpangan sebagaimana dilakukan Akil Mochtar," ucap Refly.
"Berdasar ketiga hal itu, maka sama sekali tidak ada materi dalam UU No 4/2014 tersebut yang dapat dinilai bertentangan dengan UUD 1945," sambung Refly.
(asp/fdn)











































