Sidang WN Australia di PN Jaksel, Hakim Tiba-tiba Tanyakan Izin Wartawan

Sidang WN Australia di PN Jaksel, Hakim Tiba-tiba Tanyakan Izin Wartawan

- detikNews
Rabu, 12 Feb 2014 13:20 WIB
Jakarta - Persidangan yang digelar di pengadilan terbuka untuk umum. Masyarakat bisa menyaksikan dengan bebas. Wartawan juga bisa meliput. Tapi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kali ini agak berbeda. Di tengah persidangan hakim menanyakan izin peliputan wartawan.

Persidangan yang digelar di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (12/2/2014) ini adalah persidangan WN Australia Patrick Alexander Morris. Dia dipidana karena diduga melakukan penipuan US$ 1,3 miliar.

Sidang yang berlangsung sejak Agustus 2013 ini sejatinya sepi tak pernah diliput wartawan. Dan baru kali ini sidang diserbu wartawan. Ada belasan wartawan yang hadir meliput dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tapi wartawan yang baru datang meliput justru ditanyakan izinnya oleh hakim. "Kalian sudah ijin humas?" ujar hakim anggota Achmad Dimyati yang mengadili di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (12/2/2014).

Padahal biasanya PN Jaksel ramah pada wartawan. Tak pernah ada hakim yang mempersoalkan kala sidang diliput. Hanya sidang asusila anak di bawah umur saja yang tak boleh diliput.

"Biasanya tidak pernah izin. Tapi kasih kesempatan mengambil gambar?" kata salah satu wartawan.

Dijawa oleh wartawan seperti itu, hakim Achmad memberi penjelasan panjang lebar.

"Memang terbuka untuk umum tapi tidak bisa mengambil gambar sembarangan, biar tidak mengganggu kami. Sehingga kalau bisa duduk, walau bangku kami terbatas. Karena kuotanya terbatas dan harus sesuai dengan kapasitas. Jangan sampai terganggu karena kami perlu konsentrasi," paparnya.

Hal itu disampaikan di tengah-tengah ketika jaksa penuntut umum membacakan keterangan dari saksi. Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Lendriaty Janis dengan dua hakim anggota Achmad Dimyati dan Razad kemudian dilanjutkan.

Di ruang sidang itu ada dua bangku panjang yang tersedia. Hanya ada 2 pengunjung yang duduk. Namun memang bangku yang ada tidak bisa menampung wartawan yang meliput. Jadi, sebagian besar wartawan berdiri untuk mengambil gambar tetapi tidak sampai menimbulkan kebisingan.

Diketahui Patrick didakwa melakukan penipuan dan pencucian uang senilai US $ 1,3 miliar. Sidang yang sudah berlangsung dari bulan Agustus 2013 itu kemudian dilanjutkan pada hari Rabu (19/2) ke depan.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads