"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama terhadap barang, atau dalam hal ini 1 unit bus TransJakarta," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Rabu (12/2/2014).
Keempat pelaku yang ditangkap yakni Dede Hidayat (43), Teguh Yulianto (34), Udi alias Bewok (37), dan Juhri (44). Sementara dua pelaku lainnya yang belum tertangkap yakni Gunawan dan Purnomo.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti pecahan kaca dan batu.
Para pelaku melakukan perusakan terhadap BKTB bernopol B 7660 IX, pada Selasa (11/2) pukul sekitar 13.35 WIB kemarin, di Jl Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara atau tepatnya di depan Rumah Duka Heaven.
Bemula ketika para pelaku dan rombongan sopir KWK lain yang berjumlah total 50 orang, melakukan aksi demo ke Balai Kota. Mereka menolak trayek baru BKTB PIK-Monas karena dianggap mengambil jalur trayek mereka.
"Hasil demo belum ada keputusan sehingga para pendemo marah dan kembali dengan konvoi 50 unit KWK," imbuhnya.
Selanjutnya, angkot KWK B01 yang dikendarai Gunawan, Udi, Purnomo, Dede dan Juhri melintas di lokasi. Mereka kemudian memprovokator sopir KWK yang lain untuk melakukan tindakan anarkis.
"Pelaku teriak 'ambil batu, ambil batu' kemudian para pelaku mengambil batu dan melempar ke arah bus TransJ yang saat itu melintas di lokasi," tuturnya.
Tidak hanya itu, massa juga merusak BKTB B 7738 IV di Jl Muara Karang dan BKTB B 7870 IV di Jl Pluit Selatan Raya, pada hari yang sama. Untuk kasus perusakan 2 unit BKTB ini, pelaku masih dalam penyelidikan.
(mei/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini