"Ada 3 jenis pelayanan pemungutan suara di luar negeri, pertama konvensional dibuka TPS pada hari pemungutan suara. Kedua menggunakan metode pengiriman pos di mana proses kirim maupun baliknya KPU sediakan prangko, dan ketiga metode drop box," ucap ketua KPU Husni Kamil.
Hal itu disampaikan di sela acara launching surat suara luar negeri di kantor PT. Gelora Aksara Pratama (Erlangga) Jalan H. Baping Raya No.100 Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (11/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk jenis ini (pos-red) bisa dilakukan kalau alamatnya jelas, karena tidak semua rumah-rumah di luar negeri punya alamat jelas. Kadang di negara tertentu alamat rumah itu privasi yang tak boleh diketahui," ucapnya.
"Untuk drop box dikhususkan pada daerah di mana konsentrasi tempat tinggal pemilih diluar negeri, jadi kita memetakan di mana saja daerah yang memakai dropbox," ujarnya.
Husni mengatakan, model drop box atau pemungutan suara di mana petugas KPU mendatangi kelompok pemilih, turut diawasi dengan saksi dan pengawas Pemilu.
"Saksi parpol juga difasilitasi ikut dalam drop box, jadi meminimalisir pelanggaran yang rutin terjadi karena drop box ini fasilitas mobile," ucapnya.
Sementara ketua Pokja Panita Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Wahid Supriyadi mengatakan ada 130 PPLN di 99 negara, dengan jumlah TPS 487 dan dropbox 452.
Bedanya TPS dengan drop box, model TPS adalah pemilih yang datang untuk mencoblos, sementara drop box panitia yang datang ke komunitas tertentu atau bisa dikirimi dulu via pos dan dikumpulkan.
"Memang drop box bukan sesuatu yang mudah terutama di Timur Tengah, di daerah lain misal Malaysia ada 300 drop box. Sistemnya dikirim perpos dan diambil di tempat tertentu, atau panita datang ke tempat yang ditentukan. Ada koorntor yang brtgjawab," ucap Wahid.
(bal/van)











































