Anak pertama dibunuh pada 1998 usai lahir. Anak keduanya yang lahir pada 2002 juga dibiarkan mati dan dikuburkan di samping anak pertamanya. Sembilan hari setelahnya, Grace menyusul kedua anaknya meninggal dunia karena pendarahan terus menerus. Herman lalu menguburkan Grace bersebelahan dengan dua anaknya.
Atas perbuatannya, Herman awalnya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Maumere dan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Namun guna memenuhi rasa keadilan, Herman dihukum mati pada Rabu (12/2) kemarin.
Berikut rekam jejak ketiga hakim agung yang memvonis mati Herman seperti terangkum detikcom, Rabu (12/2/2014):
|
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
|
1. Timur Manurung
|
|
Usai berkarier di militer, Timur Manurung lalu dipilih DPR menjadi hakim agung pada 2003. Kini, selain sebagai hakim agung, Timur juga menjadi Ketua Muda MA bidang Pengawasan.
Putusan yang dibuat Timur yang menarik perhatian publik yang terakhir yaitu mengungkap rekayasa polisi dalam kasus narkoba. Timur bersama hakim agung Dr Salman Luthan dan Dr Andi Samsan Nganro membebaskan sales obat nyamuk Rudi Santoso.
1. Timur Manurung
|
|
Usai berkarier di militer, Timur Manurung lalu dipilih DPR menjadi hakim agung pada 2003. Kini, selain sebagai hakim agung, Timur juga menjadi Ketua Muda MA bidang Pengawasan.
Putusan yang dibuat Timur yang menarik perhatian publik yang terakhir yaitu mengungkap rekayasa polisi dalam kasus narkoba. Timur bersama hakim agung Dr Salman Luthan dan Dr Andi Samsan Nganro membebaskan sales obat nyamuk Rudi Santoso.
2. Dr Dudu Duswara
|
Dudu Duswara (koleksi pribadi)
|
Adapun Dudu menjadi hakim ad hoc tingkat pertama bersama dari dua hakim lainnya yaitu Achmad Linoch dan I Made Indra Kusuma. Sepanjang kariernya, Dudu menangani berbagai kasus besar seperti Artalyta Suryani dan Theo F Toemion. Banyak lagi kasus yang ditangani Dudu hingga mengantarnya menjadi hakim agung pada akhir 2011 lalu.
Selama menjadi hakim agung, Dudu menjatuhkan putusan yang menarik perhatian publik. Seperti kasus pembunuhan dengan terpidana John Key dan terakhir kasasi dokter Ayu.
2. Dr Dudu Duswara
|
Dudu Duswara (koleksi pribadi)
|
Adapun Dudu menjadi hakim ad hoc tingkat pertama bersama dari dua hakim lainnya yaitu Achmad Linoch dan I Made Indra Kusuma. Sepanjang kariernya, Dudu menangani berbagai kasus besar seperti Artalyta Suryani dan Theo F Toemion. Banyak lagi kasus yang ditangani Dudu hingga mengantarnya menjadi hakim agung pada akhir 2011 lalu.
Selama menjadi hakim agung, Dudu menjatuhkan putusan yang menarik perhatian publik. Seperti kasus pembunuhan dengan terpidana John Key dan terakhir kasasi dokter Ayu.
3. Prof Dr Gayus Lumbuun
|
Gayus Lumbuun (ari saputra/detikcom)
|
Seperti kasus Dewi Persik dan Julia Peres yang dijatuhi hukuman 3 bulan penjara bersama Artidjo Alkostar dan Salman Luthan. Untuk Jhon Key, dia juga turut mengadili dan menambah hukuman menjadi 16 tahun penjara.
Untuk hukuman mati, sedikitnya Guru Besar Universitas Krisnadwipayana itu telah menjatuhkan 8 vonis mati. Seperti dijatuhkan kepada Prada Mart, suami istri pembunuh satu keluarga di Bali, pembunuhan ibu dan anak di Jakarat Utara dan terakhir Herman.
"Saya tidak pro hukuman mati. Tapi untuk hal-hal seperti ini, perlu efek
penjeraan, agar publik tidak mudah merencanakan sesuatu pembunuhan yang sekarang marak dimana-mana," tutur Gayus.
3. Prof Dr Gayus Lumbuun
|
Gayus Lumbuun (ari saputra/detikcom)
|
Seperti kasus Dewi Persik dan Julia Peres yang dijatuhi hukuman 3 bulan penjara bersama Artidjo Alkostar dan Salman Luthan. Untuk Jhon Key, dia juga turut mengadili dan menambah hukuman menjadi 16 tahun penjara.
Untuk hukuman mati, sedikitnya Guru Besar Universitas Krisnadwipayana itu telah menjatuhkan 8 vonis mati. Seperti dijatuhkan kepada Prada Mart, suami istri pembunuh satu keluarga di Bali, pembunuhan ibu dan anak di Jakarat Utara dan terakhir Herman.
"Saya tidak pro hukuman mati. Tapi untuk hal-hal seperti ini, perlu efek
penjeraan, agar publik tidak mudah merencanakan sesuatu pembunuhan yang sekarang marak dimana-mana," tutur Gayus.
Halaman 2 dari 8











































