Dari jadwal yang terlampir di monitor agenda pemeriksaan saksi dan tersangka di Bareskrim Polri, Mahfud diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan direncanakan hari ini, Rabu (12/2/2013). Namun belum diketahui pukul berapa pemeriksaan dilakukan.
Adapun pemeriksaan tersebut adalah atas laporan nomor 86/I/2014/Bareskrim, tertanggal 24 Januari 2014. Mahfud yang saat itu didampingi kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat melaporkan Jazuli yang juga aktivis antikorupsi karena tak terima disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi Pilkada Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ahy/fdn)










































