KPK meneruskan proses penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementrian Kehutanan usai berhasil menangkap tersangka Anggoro Widjojo dari pelariannya. Kali ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan anggota komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal dan Mukhtarudin.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka AW," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2014).
Yusuf Erwin Faishal merupakan mantan ketua komisi IV DPR. Seperti diketahui, komisi IV memang bermitra dengan Kemenhut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait kasus SKRT, KPK telah mengeluarkan surat cegah terhadap mantan Menhut, MS Kaban dan mantan sopir pribadinya Muhammad Yusuf. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan kedepan.
(kha/fdn)










































