2 Orang Mantan Anggota Komisi IV DPR Diperiksa Untuk Anggoro

2 Orang Mantan Anggota Komisi IV DPR Diperiksa Untuk Anggoro

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Rabu, 12 Feb 2014 10:02 WIB
2 Orang Mantan Anggota Komisi IV DPR Diperiksa Untuk Anggoro
Anggoro Widjojo berjaket hitam (detikFoto)
Jakarta -

KPK meneruskan proses penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementrian Kehutanan usai berhasil menangkap tersangka Anggoro Widjojo dari pelariannya. Kali ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan anggota komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal dan Mukhtarudin.

"Keduanya diperiksa untuk tersangka AW," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2014).

Yusuf Erwin Faishal merupakan mantan ketua komisi IV DPR. Seperti diketahui, komisi IV memang bermitra dengan Kemenhut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusuf Erwin Faishal dan Mukhtarudin sempat terjerat kasus suap alih fungsi lahan hutan di Tanjung Siapi-api. Saat itu, Yusuf dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.

Sementara itu, terkait kasus SKRT, KPK telah mengeluarkan surat cegah terhadap mantan Menhut, MS Kaban dan mantan sopir pribadinya Muhammad Yusuf. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan kedepan.

(kha/fdn)


Berita Terkait