Β
"Ini kan sebentar lagi mau pemilu, pasti ada pengaruhnya. Menunggu proses hukumnya kan lama, keburu pemilu selesai," ujar Sekjen PBB BM Wibowo Hardiwardoyo saat berbincang dengan detikcom, Rabu (12/2/2014).
Meski begitu PBB menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada KPK. PBB yakin MS Kaban tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Kita ikutin proses hukumnya gimana, kita lihat salah atau betul. Kalau kami yakin tidak salah," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan proses hukumnya cepat, kalau cepat selesai bagus," harapnya.
Sebelumnya Jubir KPK johan Budi mengatakan MS Kaban dan Yusuf dicegah bepergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan ini untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjerat Anggoro.
"Alasan pencegahan adalah, bila sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," jelas Johan.
(ega/fdn)










































