Adiguna Kasih Tenggat Waktu Vika Tinggalkan Rumah dalam Sepekan

Adiguna Kasih Tenggat Waktu Vika Tinggalkan Rumah dalam Sepekan

- detikNews
Rabu, 12 Feb 2014 07:39 WIB
Vika Dewayani
Jakarta - Rumah tangga Vika Dewayani Widipurna dan Adiguna Sutowo mengalami keretakan setelah kasus perusakan di rumah mereka yang dilakukan Anastasia Florina Limasnax sempat menjadi pemberitaan. Keretakan ini makin terlihat setelah Vika diusir Adiguna dari kediaman mereka di Pulomas, Jaktim.

Vika bahkan diberi tenggat hingga satu minggu untuk segera keluar dari rumahnya di Pulomas Barat VII No 2, Jakarta Timur. Insiden ini terjadi pada Senin, 11 Februari 2014 dini hari.

"Katanya, saya minta kamu keluar dari rumah ini. Keluar dalam waktu satu minggu, kalau tidak awas," kata Syarifudin Noor selaku kuasa hukum Vika, Selasa (12/2/2014).

Syarifudin mengatakan, saat itu Adiguna menggedor-gedor pintu rumahnya, lalu mengusir Vika. Menurut Syarifudin, Adiguna saat itu dalam kondisi marah.

Syarifudin tidak menjelaskan apa yang membuat putra mendiang Dirut Pertamina, Ibnu Sutowo itu mengusir Vika. Tapi diduga kuat, pengusiran ini merupakan buntut pelaporan Vika ke polisi atas perusakan di rumahnya yang dilakukan oleh Flo, yang juga diketahui oleh Adiguna sendiri.

Nama Vika sempat muncul dalam pemberitaan media-media beberapa bulan lalu. Istri Adiguna itu pernah melaporkan perusakan di rumahnya oleh seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Flo, istri dari gitaris band 'Padi', Piyu.

Flo saat itu mengamuk di rumah Vika dalam kondisi mabuk. Di dalam mobil yang ditumpangi Flo, ternyata Adiguna ada bersamanya. Sebelum mengamuk di rumah Vika, Flo dan Adiguna kongkow bareng di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan.

Kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh aparat polisi, setelah Vika mencabut laporannya dan menandatangani pernyataan damai antara dirinya dengan orangtua Flo yang mewakili Flo.


(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads