"Jadi secara teknis tidak memungkinkan mencetak surat suara braille calon DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota. Dari dulu memang surat suara braille hanya untuk calon DPD RI," kata Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (11/2/2014).
Menurut Arief, daftar caleg itu sangat banyak terutama untuk caleg DPR RI dan DPRD, maka jika dibuatkan juga model braille untuk semua jenis surat suara tidak akan efektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Arief mengatakan penyandang disabilitas akan diberi pendampingan saat memilih pada surat suara yang tak ada model braillenya yaitu DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
โUntuk memilih calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota, pemilih penyandang disabilitas akan mendampat pendampingan dari petugas di bilik suara ketika memberikan hak pilihnya,โ ucap mantan komisioner KPU Jatim itu.
Sebelumnya, Wakil ketua komisi II Abdul Hakam Naja menyebut KPU diskriminatif karena hanya mencetak surat suara brailleg bagi penyandang disabilitas untuk model DPD RI saja, sementara lainnya dicetak normal.
"Saya kira menjadi catatan bahwa ada semacam diskriminasi kalau hanya surat suara calon DPD RI yang disediakan (huruf braille, red), tapi calon DPR RI dan DPRD tidak. Padalah, antara DPD RI, DPR RI, dan DPRD, TPS-nya sama," kata Hakam di kantor KPU, Selasa (11/2).
Sebagaimana diketahui, KPU mencetak 4 model surat suara untuk Pileg 9 April, yaitu surat suara untuk caleg DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Nah, KPU menyediakan khsusus surat suara braille untuk penyandang disabilitas, namun hanya surat suara DPD RI.
(/ega)










































