"Saya kira menjadi catatan bahwa ada semacam diskriminasi kalau hanya surat suara calon DPD RI yang disediakan (huruf braille, red), tapi calon DPR RI dan DPRD tidak. Padalah, antara DPD RI, DPR RI, dan DPRD, TPS-nya sama," kata Abdul Hakam Naja usai di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (11/2/2014).
Hakam mengatakan, Undang-Undang No 8 Tahun 2012 menjelaskan bahwa pemilih dengan keterbatasan harus mendapatkan haknya dalam Pemilu, sehingga surat suara braille tak hanya untuk calon DPD RI tapi juga untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Saya kira ini patut menjadi catatan bagi penyelenggara pemilu, yaitu KPU telah terjadi diskriminasi karena lebih mengutamakan (surat suara berhuruf braille, red) calon DPD RI dan tidak menghiraukan DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota," imbuhnya.
Hakam mengatakan, pemilih dengan keterbatasan seharusnya bisa diidentifikasi sejak penyususnan daftar pemilih tetap (DPT). Sehingga bisa diketahui berapa kebutuhan surat suara untuk pemilih disabilitas.
"Kalau sekarang, tentu jadi masalah karena pengadaan logistik sudah berjalan. Kalau dari awal, berapa jumlah tunanetra di sebuah kampung, misalnya, itu bisa disediakan surat suaranya," ucap politisi PAN itu.
Sebagaimana diketahui, KPU mencetak 4 model surat suara untuk Pileg 9 April, yaitu surat suara untuk caleg DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Nah, KPU menyediakan khsusus surat suara jenis braille untuk penyandang disabilitas, namun hanya surat suara DPD RI.
(bal/mpr)











































