5 Terdakwa Korupsi Pengadaan Benih Segera Disidangkan di PN Tipikor

5 Terdakwa Korupsi Pengadaan Benih Segera Disidangkan di PN Tipikor

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 11 Feb 2014 19:26 WIB
Jakarta - Kejagung melimpahkan berkas pemeriksaan lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih oleh PT. Sang Hyang Seri tahun 2008-2012. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah merumuskan surat dakwaan kelimanya.

"Jaksa Penuntut Umum pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2014, telah melimpahkan berkas perkara kelima orang terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin no 1, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2014).

Kelima terdakwa adalah Kaharudin (Mantan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Sang Hyang Seri), HM Rachmat (Mantan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Sang Hyang Seri), Nizwar Syafaat (Direktur Produksi PT. Sang Hyang Seri).

Selain itu ada juga, Eddy Budiono S (Mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri-sekarang Direktur Utama PT Pertani), Yohanes Maryadi Padyaatmaja (Mantan Direktur Produksi PT Sang Hyang Seri).

Sementara, pasal yang rencananya akan didakwakan kepada para terdakwa yaitu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian dakwaan subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP 3.

(dha/ndr)


Berita Terkait