"Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial AU alias D bin M (30) di wilayah Gandul, Cinere, Depok, pada Senin (10/2) pukul 20.00 WIB," ujar kapolsek Cilandak, Kompol Sungkono dalam keterangannya, Selasa (11/2/2014).
Dalam penangkapan tersebut, anggota Buser Polsek Cilandak berhasil mengamankan dua bungkus sabu kristal putih dengan berat masing-masing 0,65 gram dan 0,46 gram. Paket tersebut dibungkus pelaku menggunakan bungkus permen.
Β
"Modus ini terbilang baru, karena menggunakan bungkus permen untuk mengelabui petugas. Tapi anggota tidak tertipu dan memeriksa bungkusan permen yang sebelumnya ditempel pakai selotip di telapak kakinya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebanyak 14 paket dengan total seberat 14,36 gram yang ditemukan dalam kamar, sebanyak sembilan paket dengan total seberat 14,36 gram di dalam dompet dan sebanyak tiga paket dengan total seberat 8,57 gram dalam jas hujan,"
"Guna pemeriksaan lebih lanjut, keduanya kami tahan di Polsek Cilandak karena terbukti melanggar Pasal 114 Jo 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara," tutupnya.
(rii/ega)











































