Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Tatang B Razak mengatakan kedua TKW tersebut bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Mereka terjerat kasus pidana yang berbeda.
"Keduanya TKW legal dan keduanya dihukum dengan kasus yang berbeda. Untuk Sri karena kasus perzinahan dan Ati kasus tuduhan melakukan sihir," jelas Tatang kepada wartawan di kantor Perlindungan WNI dan BHI Deplu, Selasa (11/2/2014).
Sri merupakan TKW asal Donggala, Sulawesi Tengah yang dibebaskan oleh Mahkamah Umum Madinah dari ancaman hukuman mati dan ia pulang bersama putrinya yang berumur 9 tahun. Sementara, Ati TKW asal Sukabumi, Jawa Barat dibebaskan ancaman hukuman mati oleh Mahkamah Umum Ahsa, Riyadh.
"Dan saat ini kita masih berusaha untuk membebaskan Satinah, seorang TKW yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap majikannya dan mengambil uang milik korban dan divonis tahun 2011. Satinah dihukum mati qishas," jelas Tatang.
Tatang menjelaskan, upaya pembebebasan Satinah sudah dilakukan dengan menunjuk pengacara tetap, pendekatan kepada ahli waris dan tokoh-tokoh berpengaruh di Arab Saudi. Serta menggalang dana untuk uang diyat sebesar SR 4 juta (Rp 12 miliar).
"Namun, pembebasan belum berhasil. Tetapi kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskan WNI kita yang bermasalah hukum di negara manapun," imbuh Tatang.
(spt/rmd)











































