Kemenlu Pulangkan 2 TKW yang Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Kemenlu Pulangkan 2 TKW yang Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi

- detikNews
Selasa, 11 Feb 2014 16:56 WIB
Kemenlu Pulangkan 2 TKW yang Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Jakarta - Dua tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia yang bekerja di Arab Saudi bernama Sri dan Ati lolos dari ancaman hukuman mati setelah diadvokasi melalui Kementerian Luar Negeri RI. Keduanya berhasil dipulangkan ke Tanah Air.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Tatang B Razak mengatakan kedua TKW tersebut bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Mereka terjerat kasus pidana yang berbeda.

"Keduanya TKW legal dan keduanya dihukum dengan kasus yang berbeda. Untuk Sri karena kasus perzinahan dan Ati kasus tuduhan melakukan sihir," jelas Tatang kepada wartawan di kantor Perlindungan WNI dan BHI Deplu, Selasa (11/2/2014).

Sri merupakan TKW asal Donggala, Sulawesi Tengah yang dibebaskan oleh Mahkamah Umum Madinah dari ancaman hukuman mati dan ia pulang bersama putrinya yang berumur 9 tahun. Sementara, Ati TKW asal Sukabumi, Jawa Barat dibebaskan ancaman hukuman mati oleh Mahkamah Umum Ahsa, Riyadh.

"Dan saat ini kita masih berusaha untuk membebaskan Satinah, seorang TKW yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap majikannya dan mengambil uang milik korban dan divonis tahun 2011. Satinah dihukum mati qishas," jelas Tatang.

Tatang menjelaskan, upaya pembebebasan Satinah sudah dilakukan dengan menunjuk pengacara tetap, pendekatan kepada ahli waris dan tokoh-tokoh berpengaruh di Arab Saudi. Serta menggalang dana untuk uang diyat sebesar SR 4 juta (Rp 12 miliar).

"Namun, pembebasan belum berhasil. Tetapi kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskan WNI kita yang bermasalah hukum di negara manapun," imbuh Tatang.

(spt/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads