"Dishub akan bekerjasama dengan surveyor Independen Sucoffindo untuk menilai apakah bus-bus yang akan diserahkan telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dan bus dalam keadaan baru sesuai kontrak," ujar Kepala Dishub DKI, Udar Pristono, melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (11/2/2014).
Pristono mengatakan Dishub baru membayar uang kerja sebesar 20% kepada pihak penyedia bus baru tersebut. Nantinya, hasil investigasi lembaga survei itu akan dijadikan dasar oleh Dishub DKI untuk mebayarkan sisa uang 80 persennya.
"Hasil penilaian surveyor akan menjadi dasar Dishub untuk melakukan pembayaran kepada penyedia yaitu sebesar 80%," katanya.
Pristono juga menekankan Dishub dalam hal ini juga merasa dirugikan sebab barang yang diterima tidak sesuai dengan yang diharapkan.
"Dishub juga menjadi pihak yang dirugikan dalam proses pengadaan tersebut," katanya.
Dijelaskan Pristono, kerusakan pada beberapa bus gandeng dan bus BKTB terjadi pada 1 paket pengadaan dengan pemenang PT Sapta Guna dari 14 paket yang diadakan. Kerusakan tersebut diketahui pada saat Dishub melakukan ujicoba operasional terhadap bus-bus tersebut.
"Sesuai penjelasan PT San Abadi yang merupakan Agen Pemegang Merk (APM) ANKAI dan PT Sapta Guna, bahwa kerusakan pada beberapa bus gandeng terjadi pada saat proses shipping dan akibat cuaca buruk (badai) selama pengapalan. Sedangkan untuk unit BKTB kerusakan terjadi saat proses karoseri di PT Rahayu Sentosa," jelasnya.
(jor/aan)











































