"Penyidik KPK mengirimkan surat permintaaan cegah atas nama MS Kaban, mantan menteri kehutanan dan Muhammad Yusuf, mantan driver MS Kaban terkait penyidikan kasus SKRT dengan tersangka AW," ujar Jubir KPK di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2014).
MS Kaban dan Yusuf dicegah bepergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan ini untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjerat Anggoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus ini, menurut Johan, belum berhenti sampai Anggoro saja. KPK masih terus melakukan pengembangan, sehingga masih ada kemungkinan pihak-pihak lain bisa terjerat dalam kasus ini.
(kha/mad)











































