Kasus Anggoro, KPK Cegah MS Kaban dan Mantan Sopirnya ke Luar Negeri

Kasus Anggoro, KPK Cegah MS Kaban dan Mantan Sopirnya ke Luar Negeri

- detikNews
Selasa, 11 Feb 2014 16:14 WIB
Kasus Anggoro, KPK Cegah MS Kaban dan Mantan Sopirnya ke Luar Negeri
Jakarta - Pasca menangkap Angggoro Widjojo, KPK terus mengebut penyidikan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di kementrian kehutanan. Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK mengeluarkan surat cegah untuk eks Kemenhut MS Kaban dan mantan sopirnya, Muhammad Yusuf.

"Penyidik KPK mengirimkan surat permintaaan cegah atas nama MS Kaban, mantan menteri kehutanan dan Muhammad Yusuf, mantan driver MS Kaban terkait penyidikan kasus SKRT dengan tersangka AW," ujar Jubir KPK di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2014).

MS Kaban dan Yusuf dicegah bepergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan ini untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjerat Anggoro.

"Alasan pencegahan adalah, bila sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," jelas Johan.

Terkait kasus ini, menurut Johan, belum berhenti sampai Anggoro saja. KPK masih terus melakukan pengembangan, sehingga masih ada kemungkinan pihak-pihak lain bisa terjerat dalam kasus ini.

(kha/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads