Ini Kronologi Pembunuhan Mustain yang Dihabisi Orang Bayaran Istrinya

Ini Kronologi Pembunuhan Mustain yang Dihabisi Orang Bayaran Istrinya

- detikNews
Selasa, 11 Feb 2014 16:11 WIB
Ini Kronologi Pembunuhan Mustain yang Dihabisi Orang Bayaran Istrinya
Jakarta - Juragan besi tua Mustain (43) tewas dibantai pembunuh bayaran yang disewa istrinya Saoda. Sang istri sakit hati karena Mustain menikah lagi, sehingga lupa diri. Saoda akhirnya membayar Hasun dan Panidi untuk membunuh Mustain.

"Diawali dari rasa sakit hati si istri tua, si korban telah menikah kembali. Si istri muda telah hamil selama 7 bulan. Dan korban berencana akan memberikan tanah atau rumah pada istri kedua," jelas Kasat Reskrim Polres Jakut AKBP Dady Hartadi di kantornya Jl Yos Sudarso, Jakut, Selasa (11/2/2014).

Pembunuhan dilakukan pada 25 Januari 2014 di rumah Saoda yang juga rumah korban di Semper Barat, Cilincing, Jakut. Pelaku eksekusi Panidi yang memukul korban di kepala dengan balok. Kemudian sang istri memberi alasan Mustain jatuh dari kamar mandi.

Berikut kronologi pembunuhan Mustain:

25 Januari 2014

- Pukul 08.00 WIB

Saoda mengontak Hasun bahwa Mustain ada di rumahnya di Semper Barat, Cilincing, Jakut. Hasun kemudian menyuruh Panidi merapat ke rumah Mustain.

Panidi dikenal Hasun 6 bulan lalu di Gresik di sebuah lokasi sabung ayam. Panidi diberi order Hasun menghabisi Mustain dengan bayaran Rp 4 juta. Dari Gresik Panidi dibawa dan sempat disewakan tempat kos di Cilincing.

- Pukul 09.00 WIB

Panidi tiba di rumah Mustain. Saoda memberi tahu kalau sang suami ada di kamar mandi. Membawa balok kayu, Panidi memukul kepala Mustain. Menunggu 10 menit, pukulan kedua dilancarkan untuk memastikan Mustain tewas.

- Pukul 09.15 WIB

Panidi sempat berdiam selama 15 menit di rumah itu untuk merokok. Kemudian dia pergi melarikan diri ke Lampung, kemudian ke Gresik sebelum akhirnya ditangkap.

Sementara itu jasad Mustain dipindahkan dari kamar mandi ke kamar. Sang istri sudah menyiapkan modus bahwa sang suami meninggal karena jatuh di kamar mandi.

- Pukul 13.45 WIB

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Diperiksa saksi-saksi dan Saoda beralibi suami jatuh di kamar mandi.

26 Januari 2014

Polisi mengembangkan kasus tewasnya Mustain. Pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti dikejar tim reserse Jatanras Polres Jakarta Utara.

8-9 Februari 2014

Panidi dibekuk petugas. Setelah bersembunyi 10 hari di Lampung dia kembali ke Gresik. Petugas yang menyamar menangkap dia di rumahnya di Gresik.

Kemudian setelah menangkap Pandi, tim Jatanras menangkap Saodah di Bangkalan, Madura Jawa Timur. Sedangkan tersangka Hasun kemudian ditangkap di Cilincing, Jakarta Utara.

"Tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP yang ancaman hukuman penjara 15 tahun," tutur AKBP Dady.

(tfn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads