"Kalau tujuannya baik kami setuju-setuju saja. Memang perlu diperketat aturan itu supaya anggota juga sadar," ujar Nurhayati di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/02/2014).
Nurhayati memandang usulan mengenai maksimal 25 persen ketidakhadiran anggota dalam satu masa sidang masih wajar. Aturan yang lama terlalu banyak celah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu masa sidang kali ini hanya tinggal kurang dari sebulan. Setelah itu anggota DPR akan reses selama dua bulan.
Rapat paripurna pada hari ini hanya dihadiri oleh 290 anggota dewan. Rapat tersebut pun terpaksa molor satu jam demi menunggu kuorum terpenuhi.
Pandangan senada disampaikan FPAN DPR. "Buat kita itu tidak jadi persoalan, karena di internal kita juga sudah ada aturan yang kurang lebih sama," kata Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Teguh mengatakan Fraksi PAN selama ini memiliki Key Performance Indicator (KPI) untuk setiap anggotanya. KPI mencakup aturan ketat soal kehadiran anggota PAN di rapat paripurna.
"Angka minimal kehadiran kita 80 persen. Kalau tidak memenuhi itu ada hukumannya, kunker ke luar negeri tidak akan disetujui," ujarnya.
Sanksi untuk yang tak memenuhi standar KPI Fraksi PAN tak hanya sebatas larangan kunker ke luar negeri. Anggota yang bandel bahkan bisa diberhentikan dari DPR.
"Kita ada bertahap. Kalau sudah teguran, peringatan, masih juga begitu, bisa kita berikan rekomendasi (pemberhentian) ke DPP," papar eks presenter berita ini.
(bag/van)











































