Hal ini terungkap dalam rilis survei yang dilakukan oleh International Foundation for Electoral System (IFES) dengan menggandeng Lembaga Survei Indonesia (LSI). Sebanyak 56% responden setuju dengan pemberlakuan kuota 30% perwakilan perempuan sebagai caleg dari tiap parpol.
"Saat ini proporsi anggota DPR Perempuan hanya 18%. Saat ditanya apakah kuota tersebut pas atau tidak, hanya 28% yang berpendapat proporsi itu terlalu rendah," kata Research Director IFES Rakesh Sharma di Grand Ballroom Kempinski, Jl. MH Thamrin, Jakpus, Selasa (12/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya 32% yang mengatakan tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Padahal di negara-negara lain kecenderungannya lebih besar yang mengatakan tidak ada perbedaan," ujar Rakesh.
Survei ini dilakukan dengan wawancara tatap muka pada 1.890 responden yang mewakili para pemilih di Indonesia yaitu usia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Responden berasal dari semua provinsi di Indonesia dan jumlah responden ditetapkan secara proporsional berdasarkan provinsi. Survei dilaksanakan pada 17-30 Desember 2013 dengan margin of error 2,3% dan tingkat kepercayaan 95%. Survei ini didanai oleh IRES sendiri.
Berikut hasil survei terkait dukungan terhadap pemberlakuan kuota caleg perempuan:
Sangat setuju 5%
Satuju 56%
Tidak setuju 17%
Sangat tidak setuju 1%
Tidak tahu/tidak jawab 22%
Pendapat responden tentang proporsi anggota perempuan di legislatif
Terlalu tinggi 6%
Sudah pas 38%
Terlalu rendah 28%
Tidak tahu/tidak jawab 28%
Akan memilih kandidat laki-laki atau perempuan bila kualitasnya sama:
Kandidat laki laki 55%
Kandidat perempuan 11%
Tidak ada beranya 32%
Tidak tahu/tidak jawab 2%
(van/van)











































