"Korban awalnya mau kita otopsi, namun ada hambatan, istrinya melarang dilakukan otopsi. Ini merupakan motif mengelabui," kata Kasat Reskrim Polres Jakut AKBP Dady Hartadi di kantornya Jl Yos Sudarso, Jakut, Selasa (11/2/2014).
Pembunuhan dilakukan di rumah korban di Semper Barat, Cilincing pada 25 Januari 2014 lalu. Mustain saat itu tengah berada di kamar mandi. Eksekutor Panidi yang dibayar Rp 4 juta datang dengan membawa balok dan memukul kepala korban.
"Dari olah TKP, ternyata ditemukan hal-hal yang mencurigakan. Di TKP posisi korban telah meninggal dunia, kemudian ada memar di leher dan tengkuk si korban. Pertama kali ditemukan korban di kamar, sudah dipindahkan dari kamar mandi," jelas Dady.
Motif sakit hati karena korban menikah lagi menjadi alasan sang istri merencanakan pembunuhan. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan memeriksa saksi-saksi, hingga terungkap aksi busuk para pelaku. Para pelaku dibekuk pada 8-9 Februari kemarin. Kepada warga dan polisi Saoda sempat bercerita kalau suaminya jatuh di kamar mandi.
"Para pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP," tutup Dady.
(tfn/ndr)











































