"Saya termasuk yang berpandangan bahwa KPK sekarang seperti ini aja tindak pidana korupsinya banyak, apalagi kalau kemudian ada upaya-upaya untuk mengurangi kewenangan KPK. Kalau dengan pembahaasan RUU KUHAP ini mengurangi kewenangan KPK, mending tidak dibahas," ujar Pramono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/02/2014).
Lebih baik DPR tidak usah menyentuh kewenangan KPK. Karena bila kewenangan KPK dikurangi maka pemberantasan korupsi akan lemah.
"Saya waktu menjadi ketua delegasi ke Meksiko, mereka mengatakan di negara mereka juga ada kasus korupsi, tetapi karena tidak ada lembaga yang berani menyentuh pada pusat-pusat kekuasaan terutama hal-hal yang menyangkut kewenangaan yang dimiliki senator atau kewenangan dewan untuk membagi-bagikan," papar Pramono.
Sebelumnya pada Senin (10/2) lalu Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin juga setuju bila pembahasan RUU KUHAP dihentikan. Menurut dia pembahasan tersebut hanya menuai kontroversi.
(bpn/van)











































