Hal ini terungkap dalam rilis survei yang dilakukan oleh International Foundation for Electoral System (IFES) dengan menggandeng Lembaga Survei Indonesia (LSI). Saat survei dilakukan, hanya 11% responden yang mengaku menyaksikan atau menerima langsung hadiah atau uang dari calon legislatif agar dipilih di Pileg mendatang.
"Saat ini memang hanya 11% yang mengatakan ada praktik jual beli suara. Mungkin mendekati Pemilu akan makin banyak masyarakat yang melihat hal ini," kata Research Director IFES Rakesh Sharma di Grand Ballroom Kempinski, Jl. MH Thamrin, Jakpus, Selasa (11/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Direktur Riset LSI Hendro Prasetyo yang juga hadir dalam acara, praktek jual beli suara dalam politik sudah pasti ada. Masyarakat enggan melaporkan karena merasa takut justru akan dapat masalah baru.
"Mereka berpikir kalau melapor nanti jadi masalah ya ngapain. KPU perlu memikirkan bagaimana melindungi masyarakat yang melaporkan. Ini aman tidak?" Ujar Hendro.
Survei ini dilakukan dengan wawancara tatap muka pada 1.890 responden yang mewakili para pemilih di Indonesia yaitu usia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Responden berasal dari semua provinsi di Indonesia dan jumlah responden ditetapkan secara proporsional berdasarkan provinsi. Survei dilaksanakan pada 17-30 Desember 2013 dengan margin of error 2,3% dan tingkat kepercayaan 95%. Survei ini didanai oleh IRES sendiri.
Berikut hasil survei terkait pernah atau tidak menerima atau menyaksikan praktik jual beli suara:
Ada 11%
Tidak ada 84%
Tidak tahu/tidak jawab 5%
Hasil survei terkait sikap ketika melihat atau menerima pemberian hadiah untuk memilih salah satu calon:
Melaporkan berapapun nilainya 19%
Melaporkan apabila nilainya besar 1%
Melaporkan apabila nilainya kecil 1%
Tidak melaporkan karena hal itu sudah biasa 57%
Tidak tahu/Tidak jawab 22%
(van/van)










































