Pimpinan DPR Setuju Perubahan UU MD3 Soal Anggota Pembolos

Pimpinan DPR Setuju Perubahan UU MD3 Soal Anggota Pembolos

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 11 Feb 2014 14:09 WIB
Pimpinan DPR Setuju Perubahan UU MD3 Soal Anggota Pembolos
Jakarta - BK DPR RI mengusulkan agar UU MD3 yang mengatur soal kehadiran direvisi menjadi maksimal absen 25 persen. Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung setuju terhadap usulan tersebut.

"Sebagai salah satu pimpinan maka yang harus dilakukan supaya ini tidak terjadi di kemudian hari UU MD3-nya harus dirubah, terutama yang berkaitan dengaan kedisiplinan anggota. Pimpinan DPR hanya bisa menggunaakan alat kelengkapaan dewan dalam hal ini BK untuk itu (menindak ketidakhadiran anggota), maka salah satu jalan keluar adalah merevisi UU MD3," ujar Pramono Anung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/02/2014).

BK Harus diberikan kewenangan yang lebih besar agar lebih independen dan bisa melakukaan penindakan kepada anggota. Sebab menurut Pramono selama kewenangaan BK seperti sekarang saya juga tidak melihat bahwa kemudian BK itu punya keeberaniaan untuk menertibkan anggotanya.

"Terutama kedisiplinan anggota. Dalam UU MD3 kemarin terus terang banyak kelemahan, semuanya juga dikembalikan kepada fraksi, semua fraksi saya harus jujur melakukan perlindungan (kepada) anggotanya. Tidak ada satu fraksi pun yang membiarkan anggotanya untuk tidak dilindungi," ungkap Pramono.

Pramono memandang aturan kehadiran yang ada sekarang ini banyak memiliki celah. Anggota hanya ditindak bila 6 kali berturut-turut tidak hadir sidang.

(bag/van)


Berita Terkait