Merish Bantah Suaranya di Sadapan, Hakim: Kesaksian Palsu Bisa Dipidana!

Sidang Suap SKK Migas

Merish Bantah Suaranya di Sadapan, Hakim: Kesaksian Palsu Bisa Dipidana!

- detikNews
Selasa, 11 Feb 2014 14:01 WIB
Artha Merish Simbolon di sidang SKK Migas.
Jakarta - Dirut PT Parna Raya, Artha Merish Simbolon tidak mengakui suaranya di dalam rekaman sadapan KPK padahal melibatkan nomor telepon selulernya. Hakim pun mengingatkan bahwa saksi yang memberikan keterangan palsu bisa dipidanakan.

"Perlu diingatkan bagi saksi dengan keterangan palsu padahal di bawah sumpah bisa dipidanakan," ujar hakim Samiaji di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Hakim menyatakan, jika terbukti seorang saksi memberikan keterangan palsu maka hakim bisa memerintahkan jaksa, lalu diteruskan ke penyidik untuk membuka penyidikan baru.

"Yang disidik ini terkait keterangan palsu itu," ujar Samiaji.

Artha Merish hanya mengangguk. Ketika kembali mendapatkan pertanyaan mengenai apakah suaranya yang ada di dalam rekaman sadapan tersebut, dia kembali membantah.

"Itu mirip suara saya. Tapi bukan suara saya," ujar Merish yang mengakui bahwa nomor dalam percakapan dengan Deviardi dalah nomor seluler miliknya ini.

(fjp/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads