"Perlu diingatkan bagi saksi dengan keterangan palsu padahal di bawah sumpah bisa dipidanakan," ujar hakim Samiaji di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Hakim menyatakan, jika terbukti seorang saksi memberikan keterangan palsu maka hakim bisa memerintahkan jaksa, lalu diteruskan ke penyidik untuk membuka penyidikan baru.
"Yang disidik ini terkait keterangan palsu itu," ujar Samiaji.
Artha Merish hanya mengangguk. Ketika kembali mendapatkan pertanyaan mengenai apakah suaranya yang ada di dalam rekaman sadapan tersebut, dia kembali membantah.
"Itu mirip suara saya. Tapi bukan suara saya," ujar Merish yang mengakui bahwa nomor dalam percakapan dengan Deviardi dalah nomor seluler miliknya ini.
(fjp/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini