Chandra Hamzah Akan Ajukan Pra Peradilan atas Penahanan Bahalwan

Chandra Hamzah Akan Ajukan Pra Peradilan atas Penahanan Bahalwan

- detikNews
Selasa, 11 Feb 2014 14:01 WIB
Chandra Hamzah Akan Ajukan Pra Peradilan atas Penahanan Bahalwan
Jakarta - Direktur Operasi Mapna Indonesia M Bahalwan akan mengajukan permohonan pra peradilan atas penahanannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dan kini ditahan di Kejari Jaksel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kuasa hukum Bahalwan dari Assegaf Hamzah and Partners (AHP) akan mengajukan permohonannya Selasa (11/2/2014) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tak lama setelah itu, kuasa hukum Bahalwan yang juga mantan pimpinan KPK, Chandra Hamzah akan mengadakan konferensi pers di daerah Ampera, Jaksel terkait permohonan pra peradilan itu.

M Bahalwan ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan korupsi pada proyek LTE gas turbine PLTGU Blok 2 Belawan, Sumatera Utara. Bahalwan langsung dijadikan tersangka dan ditahan setelah diperiksa pada Senin (27/1) lalu.

Usai diperiksa dan dijadikan tersangka, Bahalwan tidak terima dan berkoar jika dirinya diperas oleh oknum jaksa berinisial JIB melalui sms untuk mentransfer uang sebesar Rp 10 miliar ke rekening atas nama JD jika tidak ingin dijadikan tersangka. Dia pun juga sempat ingin bunuh diri dengan pistol yang dibawanya.

Namun, hal itu dibantah oleh Jaksa Agung Basrief Arief. Basrief juga sudah memerintahkan Jamwas Mahfud Manan untuk memeriksa tudingan itu. Mahfud mengatakan, sudah memeriksa Bahalwan, oknum jaksa JIB dan JD. Hanya saja, Bahalwan menolak memberikan nomor telepon yang mengirimkan pesan berisi pemerasan kepadanya.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads