Hakim Rampas Sepeda Motor Bandar Narkoba yang Dibiarkan Bebas oleh Polisi

Hakim Rampas Sepeda Motor Bandar Narkoba yang Dibiarkan Bebas oleh Polisi

- detikNews
Selasa, 11 Feb 2014 13:20 WIB
Syukri didampingi pengacaranya (dok.ist)
Jakarta - Polisi dari Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menyiksa Syukri, Amin dan Yanto untuk mau mengakui sebagai pengedar narkoba. Di sisi lain, polisi malah membiarkan bandar narkoba yang asli bebas berkeliaran.

Pengedar yang dimaksud yaitu lelaki yang biasa dipanggil 'Pen'. Lelaki misterius itu dikenal sebagai penjual cincin batu akik. Si Pen inilah yang menyuruh Syukri mengantar uang Rp 850 ribu kepada Amin untuk memberikan kembalian uang pembelian cincin pada 24 Mei 2013 lalu.

Untuk mengantarkan uang itu, Syukri dipinjami oleh Pen sepeda motor Suzuki Sky Wave nopol BA 7170 VH. Belakangan uang ini dipelintir oleh polisi untuk membeli narkotika jenis sabu.

Usai Syukri ditangkap, menurut anggota polisi Jonniter Dharma, sepeda motor itu diamankan polisi di tempat parkir di dekat penyimpanan barang bukti Polres Dharmasraya. Hal itu dibantah oleh Syukri.

"Sepengetahuan saya sepeda motor tersebut sempat dipinjamkan ke Si Pen untuk mengantarkan anak sekolah," kata Syukri seperti tertuang dalam putusan PN Muaro yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) seperti dikutip detikcom, Selasa (11/2/2014).

Atas hal itu, majelis hakim pun curiga. Hal itu menunjukkan kedekatan hubungan antara Pen dengan anggota polisi setempat. Namun hingga sidang berakhir, polisi hanya menyematkan Pen dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tidak menghadirkan ke depan majelis hakim.

Pertimbangan itu menjadikan alasan majelis hakim merampas sepeda motor tersebut.

"Majelis hakim berkesimpulan terjadi pembiaran terhadap orang yang bernama Si Pen yang merupakan bagian dari proses penangkapan terhadap Syukri. Sehingga barang bukti sepeda motor milik Si Pen tersebut agar tidak dijadikan lagi sebagai alat jebak-menjebak dalam pengungkapan transaksi narkotika maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk negara," ucap majelis hakim PN Muaro yang terdiri dari Afrizal Hadi, Rifai dan Abdul Basyir.

Sepanjang persidangan, Syukri, Amin dan Yanto bersikukuh tidak terlibat dengan peredaran narkoba sama sekali. Setelah dibuktikan di persidangan, ucapan Syukri dkk benar dan tuduhan polisi hanya bualan semata. Syukri pun dibebaskan dari semua dakwaan jaksa pada 20 Januari 2014 lalu.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads