"Saksi meringankan itu kan permintaan yang boleh diterima atau tidak. Kalau kita datang atau tidak memerlukan suatu pertimbangan, ditelaah dulu apa urgensinya," ujar Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/02/2014).
Permintaan untuk menjadi saksi meringankan bukan berarti kewajiban untuk datang. Meski demikian Mantan Wapres RI Jusuf Kalla telah memenuhi permintaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski terkejut bahwa Megawati juga diminta sebagai saksi meringankan. Puan tak melihat bahwa ada motif politik di balik permintaan tersebut.
"Saya tidak melihat motif (politik) itu, PDIP mengkaji kenapa, bagaimana dan pada saat itu siapa yang berkaitan bersangkutan pada masalah tersebut," tutur Puan.
Sepanjang 2003-2005 Sudjadnan memang diberi tugas untuk menyelenggarakan beberapa konferensi internasional. Setidaknya ada 17 konferensi internasional yang diselenggarakan, salah satunya adalah Tsunami Summit.
(bag/ndr)










































