Iswahyudi didakwa telah mengenal perakitan senjata api dari Abu Umar melalui pelatihan militer di Sulawesi Selatan. Iswahyudi didakwa melanggar pasal 15 jo 7, pasal 15 jo 9, pasal 13 (b) berdasarkan Perpu no 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Bahwa pada Februari 2011, terdakwa yang mengenal Abu Umar diberikan pelatihan mengenal senjata jenis M 16 dan AK47, bareta dan revolver serta engram sejenis uzi di Palopo, Sulsel," ujar JPU dari Kejagung, Mayasari, di PN Jaksel, Jl Ampera, Selasa (11/2/2014).
Selain itu, Iswahyudi bersama 11 orang lainnya diberikan pelatihan membuat jebakan dari bom dan bongkar pasang senjata.
Sepulangnya dari Palopo, Iswahyudi berkenalan dengan terdakwa Khairul yang didakwa Senin (10/2) kemarin. Mereka mulai merakit senjata api dan juga merencanakan aksi fa'i atau merampas harta orang kafir.
"Tanggal 16 Agustus 2013, terdakwa menemui Khairul dan Khairul menyerahkan bahan untuk pembuatan senjata rakitan yang dibungkus di dalam tas ransel warna hitam untuk disimpan di kontrakan," kata JPU.
Iswahyudi pun kemudian dibekuk Densus 88 ppada 20 Agustus 2013 di kontrakannya di Kp Pintu Air, Bekasi. Ketika digeledah, petugas menemukan 2 senpi jenis FN, 3 magasin, 63 butir peluru kaliber 9mm.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Iswahyudi pun dilanjutkan pada hari Kamis (20/2) dengan pemeriksaan saksi.
Selain Iswahyudi, ada tiga terdakwa lain yang menjalani sidang terpisah hari ini. Sementara itu, satu terdakwa atas nama Khairul Ihwan alias Irul alias Koko sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Senin (10/2) kemarin.
(aan/aan)