Tak Puas dengan Vonis PN Jakpus, Penumpang Kembali Tantang Lion Air

Tak Puas dengan Vonis PN Jakpus, Penumpang Kembali Tantang Lion Air

- detikNews
Selasa, 11 Feb 2014 12:33 WIB
Tak Puas dengan Vonis PN Jakpus, Penumpang Kembali Tantang Lion Air
Pesawat Lion Air (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum Lion Air atas gugatan seorang penumpang bernama Mauliate Sitompul. Tak puas dengan putusan majelis hakim, Mauliate pun mengajukan banding.

"Kita akan mengajukan banding. Saya pesan tiket Lion kenapa lalu tiba-tiba diganti dengan Wings Air. Mereka bilangnya sama saja, karena masih satu grup," kata Mauliate saat ditemui di PN Jakpus, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2014).

Rute yang dimaksud Mauliate adalah rute Denpasar menuju Lombok. Saat itu ia membeli tiket Lion Air namun tiba-tiba pesawatnya diganti dengan Wings air. Karena ia tidak sadar ada penggantian itu, ia pun akhirnya tertinggal pesawat.

"Putusan itu tidak memperhitungkan bahwa kita profesional. Gara-gara itu kita kehilangan bisnis. Ke depan, saya ingin putusan ini menjadi yurispridensi ," ujar Mauliate.

Mauliate mengatakan, kini masih menyusun berkas bandingnya. Hal ini agar tidak ada lagi penumpang Lion yang bernasib sama dengannya.

Mauliate menuntut ganti rugi Rp 2,5 miliar terhadap Lion atas semua kerugian materiil dan imateriil yang ia terima. Namun PN Jakpus hanya menghukum Lion untuk membayar tiket pesawat Mauliate tujuan Denpasar-Lombok sebesar Rp 632 ribu dan membayar biaya perkara.

Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim Arief Waluyo pada Rabu (5/2). Kasus ini berawal saat Maulite memesan penerbangan Lion Air rute Bali-Lombok pada tahun 2013. Mauliate merasa Lion Air mengganti pesawat Lion menjadi Wings Air tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Namun, menurut pihak Lion, penggugat tidak ikut penerbangan karena tidak mendengar panggilan. Padahal, Lion Air sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh penumpang dengan pengeras suara.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads